SOSEL,JA.com-- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok Selatan (Solsel) berhasil mengamankan dua orang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) asal Kerinci, Provinsi Jambi pada Rabu (4/1) di kebun Kayu Manis milik Jamin Tholib (67) warga Lubuk Gajah, Kecamatan Sangir.

Berdasarkan laporan polisi LP / 03/I/2017/polres, tentang tindak pencurian, dua orang tersanga yakni,Mawardi (59) dan Mesra (55), keduanya berasal dari Sungai Dalam, Kecamatan Sungai Aro Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi yang berprofesi sebagai petani dan swasta. "Tersangka berhasil diamankan ketika mengadakan transaksi dengan pembeli. Modusnya, tersangka berpura-pura sebagai pemilik kebun Kulit Manis dan melakukan transaksi jual beli dengan calon pembeli dikebun milik Jamin Tholib. Kulit Manis itu dijual ke Jambi,"kata Kasat Reskrim Polres Solsel, AKP Doni Aryanto pada Haluan.

Menurut Doni, kejadian berawal sejak November 2016 terkait adanya laporan pencurian Kulit Manis. "Berdasarkan keterangan saksi-saksi merekalah tersangkanya namun tersangka berhasil kabur ketika itu. Tapi, ketika akan menjalankan aksi untuk kedua kalinya pada Rabu (4/1) pemilik kebun membuntuti tersangka dan segera melaporkan pada kepolisian
,"terangnya.

Ia menambahkan, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.100 juta. Perbuatan tersangka melanggar pasal 363 jo 378 KUHP tentang pencurian dan penipuan dengan ancaman kurungan diatas lima tahun."Kedua tersangka berhasil ditangkap di Jalan Nasional, simpang Letter W tanpa ada perlawanan. Saat ini telah kita amankan,"tutupnya.(Jbr) 
 
Top