JA.com, Padang-Perangkat Kecamatan dan Kelurahan harus memahami Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dan peraturan perundang-undangan agar mudah menjalankan tugas dilapangan dan kepemerintahan terhadap masyarakat.
Hal ini di sampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Padang Vidal Triza, “ bahwa Lurah dan perangkat kecamatan mesti memahami tupoksi dan perda agar di lapangan dapat melihat permasalahan lebih gamblang di lapangan,” kata Vidal dalam rapat staf seluruh perangkat Kecamatan Padang Barat, di kantor camat tersebut, Senin (30/1/2017).
Lebih lanjut Vidal juga mengatakan, beberapa permasalahan yang timbul di masyarakat terkadang tidak segera ditanggapi sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan baru.
“Permasalahan yang seharusnya menjadi tugas camat dan lurah untuk mengkoordinasikannya terkadang kurang dipahami sehingga tidak segera ditangani,” kata Vidal.
Pada kesempatan ini, para lurah dan perangkat kecamatan Padang Barat juga mengungkapkan berbagai permasalahan yang dihadapi di wilayah kerjanya masing-masing. Hal itu langsung ditanggapi Vidal Triza dan memberikan petunjuk untuk penyelesaiannya. “Namun intinya tetap pemahaman tupoksi dan perda lebih ditingkatkan agar potensi permasalahan dapat dicegah,” imbuhnya.
Senada, Camat Padang Barat Arfian menegaskan, permasalahan di wilayah Kecamatan padang Barat lebih banyak terkait ketertiban umum, misalnya permasalahan pedagang kaki lima.
“Selama ini penanganan permasalahan tersebut selalu kita koordinasikan dengan semua stake holder termasuk dengan Muspika,”sebutnya.
 
Top