JA.com, Padang, (Sumatera Barat)--Lanjutan sidang Pemimpin Umum Koran Jejak News Ismail Novendra, yang dihadirkan saksi ahli dewan pers dari dewan pers dan  pada masa persidangan saksi ahli menerangkan, pemberitaan di  koran tersebut memenuhi unsur jurnalistik." jelasnya.

"Dan wartawan yang sudah memenuhi unsur dalam undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers dan memenuhi kode etik jurnalistik (KEJ), walaupun dia tidak uji kompetensi wartawan (UKW) tetap diakui sebagai wartawan." ujar Rustam di depan Hakim Ketua di Pengadilan Tipikor Padang, Kamis, (16/8/2018).

Maka terkait sidang Ismail, saksi ahli dewan pers Rustam Fachri juga menjelaskan bahwa kasus sengketa antara JejakNews dengan si pelapor tidak pernah digelar di dewan pers, padahal kasus ini harus digelar dulu di dewan pers maka menghasilkan rekomendasi dari dewan pers, apakah ini termasuk ada unsur pidananya atau pelanggaran kode etik."jelasnya.

Tambahnya, jika pelanggaran kode etik diselesaikan di ruang lingkup keluarga tapi kalau udah masuk bidang ranah hukum maka direkomendasikan untuk dilanjutkan pidananya ke ranah hukum. Untuk kasus Ismel tidak pernah digelar dan sudah memenuhi unsur pemberitaannya jurnalistik." tegasnya.

Tempat lain, Boy Roy Indra SH selaku Kuasa Hukum dari Ismail mengatakan," membenarkan ungkapan dari saksi ahli dewan pers tersebut, kenapa terjadi hal ini? diduga adanya upaya melabrak MoU antara Kapolri dengan dewan pers yang disepakati bersama."jelas Boy akrab dipanggil. Micke
 
Top