Laporan dari: Hadril Walid
Wartawan JA.com Sarolangun - Jambi

JA.com, Sarolangun (JAMBI) – Sat Reskrim Polres Sarolangu berhasil menangkap dua pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, di Desa Panti, pada Senin malam (15/01/2018) sekitar 23:00 Wib.

Dua tersangka kasus pencabulan yang diringkus aparat kepolisian ini adalah RH dan DA warga Sarolangun.

Sebagaimana diceritakan oleh Korban yang berinisial DSP warga Sarolangun, pada hari senin (15/01/2018) sekira pukul 16:30 Wib. korban sepulang sekolah dengan menggunakan sepeda motor jenis yamaha mio soul GT warna merah hitam hendak menuju pulang kerumahnya.

Namun lanjutnya, diperjalanan tepatnya dilintas sumatera desa pulau Melako perbatasan desa Teluk Mancur tiba-tiba datang satu unit sepeda motor jenis Revo dengan kondisi krotolan di kendarai oleh dua orang laki laki yang tidak di kenal, langsung memepet korban.

Kemudian, kedua tangan pelaku sebelah kirinya langsung meremas bagian payudara korban sebanyak satu kali dan korban menghetikan sepeda motornya dengan mendadak, merasa kaget dan ketakutan lalu korban berteriak meminta tolong, namun disekitar kejadian tidak ada orang, hanya ada beberapa orang yg melintas saja, langsung kedua pelaku tersebut melarikan diri.

Dengan rasa sedih, korban menangis pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. setelah mendengar cerita, keluarganya pun tak terima. Korban bersama keluarga langsung melaporkan tidakan pelecehan tersebut ke Polres Sarolangun.

setelah mendapatkan laporan, pada senin (15/01/2018) sekira pukul 20:00 wib Anggota Opsna piket Reskrim langsung ke TKP.

" berdasarkan keterangan dari saksi, bahwasanya saksi mengenal salah satu pelaku tersebut bernama RH alamat Sarokangun," kata Kapolres Sarolangu AKBP. Dadan Wira Laksan S.ik. M.AP melalui Kasat Reskrim AKP. George Alexander Pakk S.IK kepada wartawan melalui  WhatsApp, Rabu (17/1/2018).

Lanjutnya setelah mengetahui identitas pelaku, tim Opsnal Melakukan pencarian dan Mengumpulkan Informasi sekira Pukul : 22.00 Wib tim Opsnal Bergerak menuju desa Panti. "Ditempat tersebut tim Opsnal menangkap pelaku yang berinisial RH yang sedang duduk di Salah satu warung,"jelasnya

Kemudian kepada RH tim Opsnal menayakan siapa rekan yang bersamanya melakukan pencabulan? RH mengatakan bahwa temanya tersebut bernama DA sedang duduk di bagian depan.
tim Opsnal langsung mengamankan DA tersebut. "Setelah berhasil diamankan kedua pelaku diintrogasi,"ujarnya

Tim opsnal membawa kedua pelaku ke Mapolres Sarolangun untuk di pertemukan kepada korban.
Setelah bertemu dengan korban. "Korban mengatakan benar,   kedua pelaku tersebutlah yang telah melakukan pencabulan terhadap dirinya," ungkapnya

Dan kedua pelaku akan dijerat Pasal 82  Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 "Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tutupnya
 
Top