JA.com, Padang (Sumatera Barat)--Pernyataan saksi ahli Dewan Pers Rustam Fachri dari Dewan Pers terungkap fakta yang diakuinya bahwa wartawan yang sudah memenuhi unsur dalam undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers dan memenuhi kode etik jurnalistik (KEJ), walaupun dia tidak uji kompetensi wartawan (UKW) tetap diakui sebagai wartawan." ujar Rustam di depan Hakim Ketua di Pengadilan Tipikor Padang pada Kamis, (16/8/2018), dalam lanjutan sidang Ismail Novendra pemimpin umum koran Jejaknews.

Hal ini, Boy Roy Indra, SH seorang pengacara angkat bicara," bahwa jelas yang diungkapkan oleh saksi ahli Dewan Pers tersebut untuk membuka mata seluruh instansi pemerintah, TNi, Polri, BUMN dan Swasta, untuk mengakui tugas wartawan yang menjalani sesuai dengan UU 40 tahun 1999 juga Kode etik jurnalistik (KEJ)." ungkapnya. Kamis (16/8/2018).

"Jadi jelas jangan ada upaya penguasa untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang akan membungkam tugas wartawan memperoleh informasi dengan syarat-syarat yang diakal-akali. " tambahnya.

Dan begitu juga dengan verifikasi perusahaan media, sesuai yang di ungkapkan Ketua Komisi Kompetensi, Satgas‎ Anti Kekerasan, Dewan Pers, Drs Kamsul Hasan SH.MH," bahwa proses verifikasi itu bisa dilakukan sepanjang waktu dan bisa sampai kapan saja. Karena, pertumbuhan perusahaan pers itu sepanjang waktu atau tak ada pembatasannya." seusai acara Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan XIII di Kota Bandung, Rabu (10/5/2017) lalu." kata Boy.

"Maka dari kedua penjelasan dari Saksi Ahli dan Ketua Komisi Kopetensi Dewan Pers tak ada alasan instansi terkait menolak pada tugas wartawan untuk mendapatkan dan memberikan informasi, begitu juga dengan perusahaan media untuk kerjasamanya." tegasnya.micke
 
Top