JA.com, Pasbar — Dalam rangka percepatan di bidang pembangunan fisik nagari, Pemerintahan Nagari Kapa Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat ( Pasbar), lakukan Sertifikasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap Dua.

“Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 Tahun 2018 sertifikasi harus dilakukan. Dimana setiap kegiatan fisik di nagari harus melakukan tahapan demi tahapan sebelum mencairkan Dana Tahap Dua untuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK),” kata Wali Nagari Kapa, Yulizar kepada wartawan (3/8/2018)

Ditegaskan Yulizar, agar semua para TPK bekerja sesuai dengan gambar dan RAB (Rencana Anggaran Biaya), jangan sampai ada dimainkan. Jika kedapatan ada TPK yang melakukan kecurangan, kami tidak akan segan-segan melakukan sanksi tegas dengan membongkar bangunan,” tegasnya.

Diterangkan, Pencairan dana ADD untuk tahap satu hanya 20 persen, setelah pengerjaan fisik mencapai 30 persen barulah pencairan dana tahap dua baru bisa kami cairkan. Ini lah gunanya sertifikasi langsung ke lapangan Kamis (2/08) kemarin,” terangnya.

Sementara itu, Kaur Pembangunan Nagari Kapa, Ramlan menjelaskan, Sertifikasi kali ini Pemerintahan Nagari Kapa melibatkan berbagai unsur, yakni Tenaga Ahli Infrastruktur Kabupaten, Pendamping Desa Teknis Infrastruktur (PDTI), Pendamping Lokal Desa (PLD), Kaur Pembangunan, Lembaga Perbedayaan Masyarakat Nagari (LPMN), Bamus dan Bhabinkamtibmas,” jelasnya.

Dipaparkan Ramlan, pada Tahun 2018 ini Nagari Kapa akan memanfaatkan Alokasi Dana Desa (ADD)  sebesar Rp.1.088.394.450, khusus untuk infrastruktur Nagari. “Ada lima kegiatan pembangunan ADD di Nagari Kapa pada Tahun 2018 ini yang akan di Sertifikasi oleh Tim Kecamatan dan Nagari, yakni Pengerasan Jalan dan Jembatan Lubuak Sariak Malasiro, senilai Rp. 193.627.250, ditambah dengan Dana Silpa Tahun 2017 senilai Rp. 59.776.700.

“Lanjutnya, Pembukaan dan Pengerasan Jalan Usaha Tani BK II di Padang Laweh senilai Rp. 196.193.600, Pengerasan Jalan Malasiro sampai Lubuak Pudiang senilai Rp.286.752.000, Pembukaan dan Pengerasan Jalan Produksi Kapa Timur senilai Rp.195.287.800, Pembuakan dan Pengerasan Jalan Usaha Tani Kapa Utara senilai Rp.156.757.100,” papar Ramlan.

Terpisah, Tenaga Ahli Infrastuktur Kabupaten, Dodo Ikhsan, ST saat ditemui ketika melakukan sertifikasi di lokasi pembangunan fisik Nagari Kapa mengungkapkan, “Kali ini Sertifikasi kegiatan fisik untuk pencairan Dana Tahap Dua di Nagari Kapa akan dilakukan di Lima titik kegiatan fisik ADD, kami akan periksa beserta dengan Tim,” ungkap Dodo Ikhsan.

“Untuk mendapatkan sertifikasi pencairan dana tahap dua, masing – masing TPK harus mencapai bobot kegiatan minimal 30 persen dari setiap kegiatan, ini sudah menjadi target Wali Nagari Kapa yang di berikan kepada saya,” sebutnya.

Dijelaskan Dodo lebih dalam, “Untuk mendapatkan sertifikasi kegitan fisik mencapi 30 persen ada Tiga item yang akan menjadi penilai kami beserta tim. Pertama, bahan bangunan hendak nya sesuai dengan RAB. Kedua, dimensi bangunan meliputi panjang dan lebar. Ketiga, kualitas bangunan itu sendiri.

“Dari lima kegiatan fisik ADD nagari kapa tahun 2018 pada saat ini sudah mencapai bobot 43,40 persen, ini hasil yang sangat luar biasa dikarenakan pencairan dana tahap satu hanya 20 persen, sementara bobot pekerjaan sudah mencapai 43,40 persen,” jelasnya.

“Selain itu ia juga berharap kepada seluruh TPK, agar menyelesaikan administrasi sesuai bobot pekerjaan dari tiap kegiatan. Untuk kwalitas kegiatan fisik sudah sangat baik,” imbuh Dodo Ikhsan yang terlihat letih.

Ditempat yang sama, Ketua LPMN, Malius Zai menambahkan, bahwa setiap kegiatan fisik di Nagari Kapa di lakukan secara padat karya. Ini dilakukan agar menambah lapangan kerja bagi masyarakat setempat,” tambah Ketua LPMN.

Senada, Pendamping Lokal Desa, Yasinu meminta, agar masing – masing TPK dapat bekerja sesuai petunjuk teknis yang ada. Meskipun bekerja dengan padat karya tunai, demi memberdayakan masyarakat kurang mampu dan pengangguran,” pinta Yasinu mengakhiri. (Fan)
 
Top