Laporan dari: Hadril Walid
Wartawan JA.com Sarolangon - Jambi

JA.com, SAROLANGUN (Jambi)--Jajaran Polres Sarolangun berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial BL (50) Warga Desa Sepitun, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

BL ditangkap karena melakukan tindak pidana pemerkosaan pada WN (14) yang tidak lain adalah anak tirinya sendiri. 

Terbongkarnya kasus pemerkosaan pada anak dibawah umur ini, bermula saat Polisi menerima laporan dari  SR (49) yang mengatakan bahwa ada anak bawah umur di Desa Sepitun, Kecamatan Pauh yang tengah hamil tiga bulan.

Polisi yang mendapat laporan langsung menyelidiki infomasi tersebut dengan mencari keberadaan korban. Setelah ditemui Polisi, korban mengaku bahwa dia hamil akibat diperkosa oleh ayah tirinya.



"Setelah dapat laporan kita langsung turunkan anggota untuk mengecek kebernaran informasi, ternyata benar bahwa korban yang masih berusia dibawah umur tengah hamil tiga bulan. Korban yang sudah tidak sekolah ini mengaku dia di perkosa berkali kali oleh pelaku," Kata Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana, S.IK, M.AP melalui Kasubag Humas IPTU Ardiansyah.

IPTU Ardiansyah mengatakan, dari keterangan korban diketahui bahwa pelaku selalu mengancam korban dengan menggunakan sejata api rakitan saat melancarkan aksinya.

"Mulai dari bulan April 2018 sampai bulan Juli 2018, korban mengaku hampir setiap minggu di perkosa oleh ayah tirinya itu," jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diperoleh bukti permulaan cukup yang mengarah kepada pelaku, selanjutnya dilakukan pelacakan keberadaan pelaku.

Pada Kamis (16/8/2018) sekira Pukul 23.00 WIB, pelaku ditangkap di Desa sepintun Kec. Pauh tanpa perlawanan. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan didapati dua  buah pucuk senjata api laras panjang rakitan jenis kecepek dan satu senjata tajam yang diduga digunakan pelaku untuk mengancam korban.


"Saat ini pelaku sudah kita amankan, selain tindak pemerkosaan kepada anak dibawah umur pelaku juga akan dikenakan atas kepemilikan senjata api,"tandasnya.
 
Top