JA.com, Tanah Datar (Sumatra Barat)--Terkait dengan pengendalian lahan sawah yang dilindungi serta tata cara rekomendasi yang ada di Kabupaten Tanah Datar, Bupati Eka Putra, SE, MM didampingi Kepala Dinas PUPR dan Pertanahan Ten Feri, Kadis Pertanian Sri Mulyani, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar Rubito, Kabag Hukum Audia Safitri, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR dan Pertanahan Harniwati BJ, Kamis, (7/9/2023) lakukan audiensi ke Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta Selatan.

Kehadiran Bupati bersama rombongan disambut langsung oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Dwi Hariyawan Sutrisno didampingi Tim Teknis Kementerian ATR/BPN.

Pada pertemuan yang bertajuk audiensi tersebut, Bupati Eka Putra menjelaskan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Datar telah ditetapkan melalui Perda Kabupaten Tanah Datar nomor 5 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2022-2042

"Tujuan kami kesini untuk meminta izin agar lahan sawah seluas 5.700 hektare lebih yang sudah masuk dalam RTRW itu bisa kita lakukan pembangunan, mulai dari Sungai Tarab sampai yang berada di belakang kampus II UIN di Nagari Cubadak. Karena saat ini kan sudah banyak masyarakat kita yang membangun, namun itu belum ada izinnyaizinnya. Alhamdulillah, tadi secara lisan pak Dirjen sudah menyetujuinya, jadi tinggal proses administrasi saja," kata Bupati Eka Putra.

Bupati Eka Putra juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan juga kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar yang selalu mendukung Pemerintah Daerah Tanah Datar.

"Alhamdulillah, berkat dukungan Kementerian ATR/BPN dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah serta doa dari seluruh masyarakat proses perizinan untuk SLD berjalan lancar sehingga nanti tidak ada lagi bangunan-bangunan yang berdiri tanpa izin di Tanah Datar. Untuk itu, Saya atas nama pribadi dan Pemerintah menyampaikan terima kasih," ujarnya.

Bupati Eka Putra juga katakan, pihak Kementerian ATR/BPN menegaskan agar Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang sudah diizinkan untuk dibangun harus segera dilakukan pembangunan dalam kurun waktu 3 tahun.

"Jadi LSD yang sudah ditimbun menurut pak Dirjen harus segera dibangun, kalau tidak harus dikembalikan sesuai dengan fungsinya semula. Jadi kalau ada sawah yang sudah ditimbun namun dalam jangka 3 tahun belum dilakukan pembangunan itu harus dikembalikan lagi sebagai lahan sawah yang dilindungi," jelasnya.

Lebih lanjut, Bupati Eka juga menyampaikan bahwa saat ini kalau ada warga masyarakat yang ingin mengurus sertifikat lahan untuk di kota Batusangkar juga sudah bisa dilakukan.

"Kalau ada masyarakat yang ingin melakukan balik nama dan pemecahan sertifikat pada kawasan pemukiman dalam RTRW yang masih teridentifikasi sebagai LDS, yang selama ini tidak bisa sekarang sudah bisa dilakukan pengurusannya," pungkasnya. (MG)
 
Top