JA.com, Tanah Datar (Sumatra Barat)--Sebagai penghormatan dan rasa terima kasih kepada Aparat Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa pensiun atau purna tugas, usai mengabdi dipemerintahan, waktu menerima penghargaan dan Surat Keputusan Pensiun (SK) sebaiknya memakai baju kebesaran korp yaitu KORPRI.

Hal itu disampaikan Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM ketika memberikan penghargaan dan SK pensiun bagi ASN yang memasuki masa purna tugas, Senin (11/09) di Aula Eksekutif kantor Bupati setempat.

“Saya selaku Kepala Daerah menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas pengabdian dan dedikasi Bapak/Ibuk semua selama puluhan tahun bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, walau Bapak/Ibuk memasuki masa purna tugas namun keberadaan Bapak/Ibuk masih kami butuhkan,” ucapnya.

“Waktu Bapak/Ibuk menerika SK CPNS atau dilantik dahulu pakai baju KORPRI, saat ini menerima SK Pensiun seharusnya pakai baju KORPRI juga walau itu untuk yang terakhir kali, ini sebagai penghargaan kita selaku Aparatur Sipil Negara,” tambanya.

Bupati Eka Putra juga katakan atas dedikasi dan pengabdian ASN banyak penghargaan dan prestasi yang diraih Pemerintah Daerah seperti baru-baru ini Penghargaan Pengendalian Inflasi Daerah teribaik wilayah Sumatera yang penghargaannya langsung diberikan Presiden Joko Widodo kepada dirinya beberapa waktu lalu.

Bupati juga sebut regulasi perizinan yang selama ini memakan waktu lama, namun sekarang sudah lebih cepat dan masyarakat yang berurusan terkait perizinan tidak lagi menunggu lama.

“Dimasa dua tahun enam bulan kepemimpinan Saya, banyak sumbangsih yang telah dilakukan ASN, banyak Program Unggulan (Progul) yang telah dituntaskan, begitu juga guru-guru yang telah mencerdaskan anak didik generasi penerus bangsa ini dan juga menjadikan anak-anak hafizh Alquran,” ujarnya.

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanah Datar Desi Trikorina menyampaikan, tahun ini ASN yang memasuki masa pensiun sebanyak 106 orang.

Disampaikan Desi dari 106 orang yang pensiun tersebut berdasarkan jenis jabatan adalah PNS struktural 10 orang, nakes 5 orang, pengawas sekolah 2 orang, guru SMP 19 orang, guru SD 39 orang, guru 3 orang, PPPK 1 orang dan fungsional pelaksana 26 orang.

Untuk TMT pensiun 1 Juni 2023 sebanyak 23 orang, 1 Juli 2023 sebanyak 18 orang, 1 Agustus 2023 sebanyak 30 orang, 1 September 2023 sebanyak 30 orang dan janda/duda sebanyak 5 orang. (MG)
 
Top