JA.com, Tanah Datar (Sumatra Barat)--Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sungayang mengawasi sekaligus memberikan tanggapan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kecamatan pada Pemilu 2024 di Aula Kantor Camat Sungayang, Rabu (10/5/2023).

Rapat pleno tersebut dipimpin Ketua PPK Sungayang Alex Pramatia didampingi Anggota Dola Nevia Andhini, Lenti Yudarna, Masrial, Noverman, dan dihadiri Anggota Bawaslu Tanah Datar Al Azhar Rasidin, Ketua Panwascam Sungayang Irfan Taufik beserta Anggota Edison dan Refialdi, camat dan Muspika, perwakilan Partai Politik, dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) se-Kecamatan Sungayang.

Dalam rapat pleno, PPK Sungayang menetapkan DPHP DPS untuk Pemilu 2024 sebanyak 64 TPS, 14.317 pemilih aktif 1 pemilih baru, 79 pemilih TMS, 6 pemilih ubah data, dan 622 pemilih potensial non KTP elektronik.

Data pemilih tersebut tersebar di 5 nagari terdiri dari Nagari Sungai Patai 1.758 pemilih (7 TPS), Andaleh Baruah Bukit 3.722 pemilih (19 TPS), Tanjung 1.723 pemilih (7 TPS), Sungayang 4.566 pemilih (21 TPS), dan Minangkabau 2.548 pemilih (10 TPS).

Ketua PPK Alex Pramatia menyampaikan pihaknya terus berupaya mewujudkan Pemilu yang berkualitas dengan menghasilkan daftar pemilih yang valid sehingga seluruh warga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih sudah masuk dalam DPS hasil perbaikan.

"Kita tidak ingin masyarakat yang sudah memiliki hak pilih itu tidak terdaftar dalam daftar pemilih," tutur Alex.

Ia mengajak kepada seluruh masyarakat dan stakeholder untuk ikut menyukseskan Pemilu 2024 ini.

"Kita berharap partai politik, pengawas Pemilu dan pemerintahan kecamatan dapat menyosialisasikan kepada masyarakat jika ada yang masih belum terdata atau belum terdaftar untuk dapat menghubungi PPK dan PPS," harap Alex.

Panwascam Berikan Masukan

Sementara itu, Ketua Panwascam Sungayang Irfan Taufik mengharapkan hasil rapat pleno rekapitulasi DPHP DPS tingkat kecamatan ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 dan  Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri.

Dalam peraturan tersebut rekapitulasi DPHP DPS bertujuan untuk memberi kesempatan peserta rapat dalam hal menyampaikan masukan dan tanggapan untuk memperbaiki data diri, menghapus data yang tidak memenuhi syarat (TMS), memasukkan pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar, dan menyampaikan bentuk disabilitas pemilih guna memudahkan pelayanan pada hari pemungutan suara.

Anggota Panwascam Sungayang Refialdi dan Edison juga memberikan masukan kepada PPK berupa perbaikan data pemilih ganda dan TMS di beberapa TPS.

Setelah rapat pleno Ketua PPK Sungayang memberikan salinan Berita Acara Pleno beserta lampirannya kepada Panwaslu Kecamatan Sungayang, camat dan Muspika, serta perwakilan Partai Politik yang hadir. (MG)
 
Top