JA.com, Tanah Datar (Sumatra Barat)--Panitia Pemungutan  Suara (PPS) se-Kecamatan Sungayang, Kabupaten Tanah Datar mulai melakukan penempelan dan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024 di Kantor Walinagari masing-masing, Rabu (17/5/2023).

"Sesuai dengan regulasi penempelan DPSHP dilaksanakan pada Rabu, 17 Mei 2023. Penempelan dilaksanakan mulai pagi pukul 08.00 Wib di Kantor Walinagari masing-masing," kata Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sungayang Alex Pramatia saat monitoring di Nagari Tanjung.

Ia menyebut berdasarkan Pasal 89 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, PPS mengumumkan DPSHP pada papan pengumuman yang mudah diakses masyarakat selama 7 hari, yaitu 17 - 23 Mei 2023.

Kemudian, PPS membuka dan menerima masukan dan tanggapan terhadap DPSHP dari masyarakat, pengawas pemilu, atau peserta Pemilu.

"Perbaikan DPSHP dan penyusunan DPSHP oleh PPS pada tanggal 21 - 31 Mei. Kemudian di Plenokan kembali menjadi DPSHP Akhir dan selanjutnya hasil pleno tingkat Kabupaten DPSHP Akhir tersebut menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)," tutur Alex.

Disebutkan, PPK Sungayang mengumumkan DPSHP untuk Pemilu 2024 sebanyak 14.317 pemilih yang tersebar di 5 Nagari dan 64 TPS.
Data pemilih tersebut tersebar di Nagari Sungai Patai sebanyak 1.758 pemilih (7 TPS), Andaleh Baruah Bukit 3.722 pemilih (19 TPS), Tanjung 1.723 pemilih (7 TPS), Sungayang 4.566 pemilih (21 TPS), dan Minangkabau 2.548 pemilih (10 TPS).


Panwaslu Minta Warga Mencek dan Berikan Masukan


Sementara itu, jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sungayang bersama Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) melakukan pengawasan atas pengumuman DPSHP tersebut.

Ketua Panwascam Sungayang Irfan Taufik mengharapkan masyarakat dapat mengecek DPSHP tersebut dan memberikan masukan atau tanggapan.

"Masukan dan tanggapan itu bisa berupa perbaikan data diri, menghapus data yang tidak memenuhi syarat (TMS), memasukkan pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar, atau pemilih ganda," kata Irfan. (MG)
 
Top