JA.com, Limapuluh Kota (Sumatra Barat)--Mengawali 2023, prestasi gemilang kembali ditorehkan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota. Kolaborasi yang tercipta antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Nagari dalam mentransformasikan 12 Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat - Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa (Nagari) Bersama (BUMDesma) secara penuh diganjar penghargaan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

"Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi instansi terkait camat, wali nagari yang sudah membantu melalui berbagai upaya yang telah dikerahkan," kata Bupati Safaruddin, kemarin di Sarilamak.

Dikatakan, sejak berakhirnya PNPM pada tahun 2015 lalu, kegiatan simpan pinjam yang dilanjutkan oleh Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) eks PNPM tidak memiliki payung hukum.  Kemudian diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes/BUMDesma. Maka, agar UPK eks PNPM memiliki payung hukum, harus bertransformasi menjadi BUMDes Bersama. Hal ini sejalan dengan tujuan BUMDes untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Nagari.

“Tujuan menjadi BUMDes Bersama yaitu adanya kepastian hukum, kemudian juga seluruh aset dan dananya tetap menjadi milik bersama nagari yang bergabung dalam satu kecamatan, serta tujuan lainnya yang terpenting juga adalah kewajiban berkontribusi pada pendapatan asli nagari itu sendiri,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Nagari (DPMD/N) Endra Amzar mengatakan, tahapan transformasi dari pengelola kegiatan pengguliran dana masyarakat eks PNPM Mpd menjadi badan usaha milik Nagari, yaitu, unit pelaksana kegiatan eks PNMP-MPd menyusun laporan tentang keseluruhan aset yang dimiliki dan disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Limapuluh Kota.

“Selain itu wali nagari melaksanakan musyawarah nagari tentang persetujuan pembentukan kegiatan DBM (Dana Bergulir Masyarakat) eks PNPM-MPd menjadi Bumdesa Bersama,” jelas Endra.

Endra melanjutkan, tahapan transformasi lainnya yang dilakukan adalah camat bersama Badan Kerja Sama Antar Nagari eks PNPM-MPd, melaksanakan musyawarah antar nagari di kecamatan lokasi eks PNPM-MPd, dengan menghasilkan beberapa hal. Yakni berita acara musyawarah antar Nagari yang memuat kesepakatan tentang persetujuan pembentukan BUMNag Bersama dari pengelola kegiatan DBM eks PNPM-Mpd.

"Peraturan Nagari Bersama tentang pembentukan BUMDes Bersama dari pengelola kegiatan DBM eks PNPM-Mpd, lalu anggaran dasar, anggaran rumah tangga, program kerja, persetujuan tentang penyertaan modal kepada BUMDes Bersama dari masing-masing nagari, yaitu sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 juta, dan terakhir susunan pengurus BUMNag Bersama," simpul Endra Amzar. (MG)
 
Top