JA.com, Solok Selatan (Sumatera Barat)--Pembuatan akta kelahiran kini bisa lebih mudah karena Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri meluncurkan program layanan akta kelahiran online. Layanan ini memungkinkan masyarakat membuat akta kelahiran sendiri melalui situs online yang dikelola Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok Selatan (Solsel) Efi Yandri menyebutkan, dengan adanya layanan ini, terhitung tanggal 1 Agustus 2019 masyarakat solsel bisa membuat dan mencetak akta kelahiran sendiri.

"Dengan layanan ini, warga tidak perlu lagi jauh-jauh ke kantor Disdukcapil untuk mengurus akta kelahiran," sebutnya usai memberikan sosialisasi pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan administrasi kependudukan atau pencatatan kelahiran online, di aula Kantor Dukcapil Solsel, Kamis (1/8).

Sosialisasi tersebut menghadirkan 7 orang sekretaris kecamatan dan 39 orang sekretaris nagari se Solsel. Efi Yandri mengaku, angka pencatatan akta kelahiran di Solsel masih berada dibawah target nasional.

Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) per 31 Desember 2018, penduduk Kabupaten Solsel, berumur 0-18 tahun mencapai 62,6 ribu orang. Sedangkan, yang telah mempunyai akta kelahiran sekitar 46,8 ribu dan yang belum mempunyai akta kelahiran mencapai 15,7 ribu orang.

Dikatakannya, rendahnya angkat akta kelahiran di Solsel salah satunya karena masyarakat belum memahami pentingnya kepemilikan akta kelahiran. Disamping itu, kondisi geografis dan kurangnya keterlibatan pemerintah tingkat bawah masih minim.

Dengan adanya layanan online ini, pihaknya berharap masyarakat Solsel lebih mudah untuk membuat akta kelahiran. Sehingga, target capaian pencatatan akta kelahiran di Solsel bisa melebihi target nasional.

"Layanan Online ini berbasis teknologi informasi, artinya bisa lakukan dimana saja sepanjang ada jaringan internet dan tidak perlu antri sebagaimana pelayanan di kantor," ucapnya.

Kadis menambahkan, layanan akta kelahiran online akan sangat bermanfaat bagi masyarakat karena bisa dilakukan di rumah. Artinya, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Dukcapil untuk mengurus akta kelahiran.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengembangan Sistem dan Aplikasi Direktoran Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Ferdi Firmansyah sebagai narasumber dalam sosialisasi itu menyebutkan, layanan online pencatatan akta kelahiran itu bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membuat akta kelahiran.

Kendati baru ada layanan online pembuatan akta kelahiran, namun kedepan katanya, semua jenis layanan pencatatan penduduk akan berbasis online.

"Sekarang baru ada pembuatan akta kelahiran online, kedepan 23 jenis layanan pencatatan kependudukan akan bersifat online," sebutnya.

Dijelaskannya, untuk membuat akta kelahiran, masyarakat bisa menggunakan laptop atau smartphone dan memiliki akses internet yang memadai.

Alur pembuatan akta kelahiran secara online masyarakat cukup melakukan registrasi pada situs https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/ dan mengisi formulir serta mengunggah persyaratan.

Selanjutnya pemohon akan mendapatkan tanda bukti permohonan. Kemudian, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data permohonan.

Jika memenuhi syarat, Pejabat Pencatatan Sipil (PPS) akan menandatangani dan menerbitkan akta kelahiran secara elektronik.

"Pemohon akan mendapat pemberitahuan melalui surat elektronik (email) yang telah didaftarkan sebelumnya dan bisa langsung mencetak akta kelahirannya dari manapun, termasuk di rumah," lanjutnya. (dirman)*.
 
Top