JA.com, Padang (Sumatera Barat) - Adanya program dari Peraturan Walikota (Perwako) Padang Nomor 11 tahun 2018 terkait bantuan modal usaha bagi keluarga tidak mampu memang sangat bagus sekali. Namun untuk realisasinya ada aturan dimana bantuan hanya bagi keluarga yang sebelumnya telah pernah menerima bantuan dari pemerintah dan masuk dalam database di Dinas Sosial Kota Padang.

Menyikapi hal itu, Anggota DPRD Padang, Aprianto menyampaikan harus dilakukan verifikasi ulang mengenai data untuk bantuan keluarga kurang mampu ini. Dimana sesuai dengan Perwako No.11 Tahun 2018, disana ada beberapa item untuk bantuan sosial yakni seperti bantuan modal usaha bagi keluarga tidak mampu dan bantuan pendidikan.

Menurutnya, data yang ada saat ini sudah tidak Valid lagi, kenapa demikian?, karena data yang ada saat ini di Kelurahan maupun Dinas Sosial adalah data lama, sementara kondisi saat ini tentunya sudah pasti ada perubahan.

"Ada keluarga yang bisa dikatakan sudah mampu masih saja menerima bantuan, sementara masih banyak keluarga yang betul betul membutuhkan bantuan sama sekali tidak pernah menikmati bantuan, " ujar kader PDI Perjuangan ini saat dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu (26/4/2018) malam.

Lebihlanjut disampaikan, seharusnya untuk penerima bantuan ini harus benar-benar keluarga tak mampu sesuai kondisi saat ini.  Harus di data ulang lagi, jangan bantuan itu hanya bagi keluarga yang sudah pernah medapatkan kartu bantuan yang dahulu saja, bisa jadi saat ini kehidupan mereka sudah membaik.

Aprianto menegaskan, selaku wakil rakyat dia tidak ingin masyarakat di Dapil nya yang betul-betul membutuhkan bantuan karena memang keluarga kurang mampu, namun dengan adanya aturan ini mereka tidak mendapatkan apa sebenarnya yang pantas mereka dapatkan. Jangan dengan adanya aturan itu akan menjadi ketimpangan sosial ditengah masyarakat.

"Selain itu ia juga menekankan,  bagi keluarga yang belum masuk data di Dinas Sosial, sementara memang keluarga tidak mampu, Aprianto mengatakan itu merupakan tanggung jawabnya setiap RT untuk lakukan data ulang dan harus didampingi pihak Kelurahan maupun dinas terkait agar tidak terjadi kong kalikong dalam melakukan pendataan nantinya," katanya.

Dimana dalam hal ini harusnya sekali enam bulan atau minimal satu tahun sekali harus dilakukan verifikasi data warga kurang mampu ini disetiap kelurahan. Tugas RT nanti memberikan data terbaru ke pihak Kelurahan setempat dan pihak Kelurahan ke dinas sosial. Sehingga setiap kelurahan mempunyai data valid terbaru.

Saya ingatkan, ini adalah bantuan bagi mereka yang benar benar adalah keluarga tak mampu, jangan main - main untuk realisasinya. Sebab dalam realisasinya nanti memang diusulkan melalui pokir dewan. Jadi saya tidak ingin warga di Dapil saya yang betul-betul membutuhkan bantuan menjadi kecewa nantinya.

"Bantuan itu direalisasikan melalui pokir dewan yang disalurkan bagi keluarga tidak mampu. Alangkah bahagianya ketika nanti pokir ini bisa dinikmati oleh keluarga yang benar benar tidak mampu, itu adalah  kepuasan bathin tersendiri," ungkap Kader PDI Perjuangan ini.
 
Top