JA.com, Solok Selatan (Sumatera Barat)--Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2011tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dibahas dalam rapat paripurna, Jumat 19/3/2021.

Rapat Paripurna Penyampaian Nota pengantar RANPERDA tentang perubahan kedua atas perda nomor 3 tahun 2011, tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan tersebut dipimpin langsung ketua DPRD Solok Selatan, Zigo Rolanda,SE.

Rapat paripurna penyampaian Ranperda di ruang sidang Paripurna DPRD Solok Selatan dihadiri, Wakil Ketua DPRD Solok Selatan Armen Syahjohan S.IP. anggota DPRD Solok Selatan,Pj Sekretaris Daerah setempat,Doni Rahmat Samulo beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan pemerintah kabupaten Solok Selatan.


* dirman *

 
Top