JA.com, Limapuluh Kota (Sumatera Barat).

Siapapun tidak bisa seenaknya menggunakan media sosial. Sebab, salah berujar di dunia maya bisa berujung pidana.

Hal itu terungkap dalam acara sosialisasi layanan profesional bahasa dan hukum yang digelar Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat bekerjasama dengan  Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lima Puluh Kota yang dilaksanakan selama tiga hari mulai tanggal 22 s/d 24 Maret 2021 bertempat di aula LPSE Tanjung Pati, Senin, (22/3/2021).

"Jika informasi yang dibuat di medsos itu untuk menjatuhkan orang, maka itu sudah masuk dalam pencemaran nama baik. Undang-Undang ITE menjadi salah satu landasan untuk membatasi penyalahgunaan media sosial tersebut," ungkap Kepala Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat Aminulatif, S.E, MPd dalam materinya.

Rita Novita salah seorang saksi ahli Balai Bahasa Sumatera Barat senada mengatakan, UU ITE bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang adil bagi para pengguna internet. Sebab, faktanya banyak beredar dimedia sosial yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dan mengandung unsur pencemaran nama baik.

"Kita harus bisa memanfaatkan internet itu secara positif. Pengguna medsos itu harus bisa memilah dan memilih informasi dengan baik. Jangan menebarkan informasi yg bersifat kebencian, rasis, kata-kata kotor, fitnah, kebohongan dan pengarahan opini yang tidak benar," ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, UU ITE dan KUHP, sangat tegas diatur tentang larangan menyebarkan berita bohong, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, penghinaan, hasutan, menyerang kehormatan, penistaan, fitnah, atau mentransmisikan tanpa izin. Atas dasar itu, upaya pembuktian teks tertulis kasus-kasus, khususnya melalui media massa atau media sosial, diperlukan saksi ahli Bahasa atau keterangan ahli bahasa. 

Sebelumnya Kadis Komunikasi dan Informatika Ferry Chofa, S.H, LLM ketika membuka acara tersebut mengungkapkan, Bahasa Indonesia merupakan bahasa pemersatu bangsa Indonesia yang telah diikrarkan pada sumpah pemuda tahun 1928. Bahasa Indonesia merupakan alat penghubung antar bangsa yang terdiri dari berbagai suku, agama dan ras yang berbeda-beda.

Tata bahasa atau cara berbahasa suatu masyarakat merupakan cerminan dari sikap dan perilaku masyarakat itu dalam kehidupan sehari-hari. 

"Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan kita dapat menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam kehidupan sehari-hari.", tutur Ferry.

Sosialisasi tersebut diikuti ASN dan anggota Polres Limapuluh Kota. (gun)



 
Top