JA.com, Padang (Sumatera Barat)--Gedung Bundar Sawahan DPRD Kota Padang adakan Rapat Paripurna tentang penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap perubahan 3 (tiga) peraturan daerah (Perda) dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti, Senin (5/3/2018).

Perubahan perda dimaksud antara lain perubahan ketiga perda nomor 11 tahun 2011 tentang tetribusi jasa umum. Perubahan kedua perda nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha. Perubahan kedua perda nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi perizinan.

Pekan kemarin juga disampaikan Ranperda yang diajukan dalam nota penjelasan Walikota sebelumnya Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tahun 2018-2038, Ketentuan Umum Perpajakan Daerah dan Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah. Mulai Selasa besok pansus akan melaksanakan study banding selama 5 (lima) hari ke luar provinsi.

Ketua DPRD Kota Padang berharap produk hukum daerah itu agar dapat mencapai hasil yang terbaik dan diterima masyarakat.

Kami minta, Pemko Padang mensosialisasikan Perda yang telah dihasilkan ke masyarakat. Apa yang telah dibuat agar disosialisasikan, agar menjadi acuan dan aturan di tengah masyarakat untuk dilaksanakan dan dipatuhi," katanya.

Ia berharap, apa yang dihasilkan selama masa sidang pertama diaplikasikan dengan baik. Terutama APBD 2018, dipergunakan sesuai aturan dan kesejahteraan rakyat.


"Pekerjaan pembangunan dipercepat memasuki 2018, baik proses tender maupun pengerjaannya sehingga dengan mempercepat, maka masyarakat merasakan manfaatnya," katanya.

Pjs Walikota Padang, Alwis mengapresiasi kinerja DPRD Kota Padang dan dia berharap Pemko Padang kedepannya, akan memperhatikan aspirasi masyarakat yang telah disampaikan pada anggota dewan pada Dapilnya melalui reses dewan.


"Semoga hubungan harmonis legislatif dan eksekutif yang baik, lebih cepat membangun Kota Padang dalam segala bidang, " harap Ketua DPRD Kota Padang.

Rapat Paripurna sore ini telah ditandatangani 3 Keputusan DPRD untuk persetujuan 3 Ranperda menjadi Perda Kota Padang, yaitu: 1) Perubahan Ketiga Atas Perda No 11 Th 2011 ttg Retribusi Jasa Umum, 2) Perubahan Kedua Atas Perda No 12 Th 2011 ttg Retribusi Jasa Usaha dan 3) Perubahan Kedua Atas Perda No 13 Th 2011 ttg Retribusi Perizinan Tertentu. Untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Provinsi melalui Pemko untuk evaluasi.


 
Top