JA.com, 50 Kota (Sumatera Barat)--Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota tercoreng ulah perilaku seorang oknum guru SMP Negeri di Kuranji yang diduga telah melakukakn poligami dan perzinaan, sehingga dilaporkan ke kantor polisi resor kabupaten 50 Kota. Sabtu, (03/3/2018).

Guru sebagai panutan dari siswa-siswanya untuk mendapatkan pendidikan yang layak untuk pembinaan moral dan akhlak bagi siswanya masa depan nanti, sehingga lahirlah generasi yang berilmu dan berakhlak. Namun sebaliknya jika guru yang tidak berperilaku baik, maka entah bagaimana akhlak siswa yang belajar dengan guru tersebut.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/K/36/III/2018/SPKT LPK, diduga seorang oknum guru WMW yang mengajar di SMP Negeri 4 Kuranji kabupaten Limapuluh Kota, dengan perkara berpoligami dan perzinaan pada bulan September 2017 lalu, di Jr. Balubuih Nagari VIII Koto Kecamatan Guguak.

Hal ini disampaikan oleh MEP bahwa, “saya melaporkan lantaran ada saksi-saksi yang menguatkan, adanya oknum guru tersebut bepergian dengan suaminya YD yang bekerja di salah satu perusahaan BUMN. Dan pernah pula WMW tertangkap basah oleh saya dan anak-anaknya saat bersama dengan suami saya. Mereka menggunakan mobil escudo warna ungu tua BA 18xx CN.di dalam mobil itu, dan WMW sendiri memakai jilbab hitam.” tuturnya.

Tambahnya, saya sebagai istri yang syah dan belum bercerai, ini jelas oknum guru tersebut berpoligami dengan suami saya. Kalau mereka menikah tentu mempunyai surat izin dari pejabat terkait yang sesuai peraturan pada PP no.10 tahun1983 tertuang pada pasal 4.”jelasnya sebagai pelapor.

Dilain tempat melalui telepon genggamnya WMW sebagai terlapor menerangkan,” itu tidak ada sama sekali dan saya tidak terima atas laporan tersebut.”jelasnya singkat. Selasa (27/3/2018). Micke


 
Top