JA.com, Padang (Sumatera Barat)--Kabag Administrasi Sekretariat DPRD Kota Padang Yuska Librafortunan menerima kunjungan silaturahmi Bagian Umum & Subag Perbendaharaan Sekretariat DPRD Kota Lubuk Linggau dengan tema " Fokus Best Practice Koordinasi & Kehumasan sebagai Supporting System DPRD".

Diuraikan Eka, sejak dimulainya era reformasi pada tahun 1998 terjadi perubahan perubahan yang signifikan dalam urusan penyelenggaraan pemerintah. Tuntutan untuk percepatan dan keterbukaan didalam pelayanan terhadap masyarakat tidak hanya ditujukan kepada pegawai Negeri tetapi juga ditujukan kepada lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD).

DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah kabupaten/kota. DPRD Kabupaten/Kota terediri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.

Hubungan antara pemerintah daerahdan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa diantara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar,artinya tidak saling membawahi. Hal ini tercermin dalm membuat kebijakan daerah berupa peraturan daerah. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara pemerintah daerah dan

DPRD adalah sama sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan derah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan atau pesaing satu sama lain dalam melaksankan fungsi masing-masing

Y Librafortunan didampingi Ricco Santoso, selaku Kasubag Pembukuan & Pelaporan serta M Arsyad selaku Kasubag Anggaran menerima rombongan Sekretariat DPRD Lubuk Linggau diruangkerjanya, Kamis (8/3/2018).

Ia berharap silaturahmi ini tetap terjalin baik dan pemaparan pelaksanaan  " Fokus Best Practice Koordinasi & Kehumasan sebagai Supporting System DPRD" dapat bermanfaat.

Sebelumnya Eka menerima tamu dari Menerima kunjungan silaturahmi/studi banding rombongan Kasubag Bagian Keuangan beserta Staf Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya dengan fokus Kebijakan Transaksi Non Tunai dalam aplikasi SIPKD.

Pelaksanaan transaksi non tunai pada pemerintah daerah, dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2018 (sesuai SE Menteri Dalam Negeri Nomor 900/1866/SJ dan Nomor 900/1867/SJ tanggal 17 April 2017), yang meliputi seluruh transaksi seperti Penerimaan Daerah, yang dilakukan oleh bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu; danPengeluaran Daerah, yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu.

Pada kesempatan itu pula, disampaikan beberapa manfaat yang diperoleh dari transaksi non tunai  itu, antara lain : 1) menghemat pengeluaran Negara, mencegah peredaran uang palsu, penggelapan, transaksi illegal (korupsi), menekan laju inflasi, lebih mudah, cepat dan aman; 2) mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kas; 3) penerapan terhadap uang persediaan yang ketat serta mudah untuk diidentifikasi; 4) mendukung implementasi Akrual Basis; dan 5) kedisiplinan pengelolaan keuangan dalam melakukan pencatatan.

Kabag Administrasi didampingi Kabag Keuangan Rusdiah dan Kasubag Humas, Fahmi.
 
Top