Oleh: Micke Putra 
Wartawan Muda


Sungguh sejuk udara segar, ketika kita langkahkan kaki memasuki kawasan GOR H Agussalim Padang. Pohon yang rindang dengan warna hijau yang menjernihkan mata, sehingga berharap untuk berolahraga dikawasan tersebut, benar-benar bebas untuk berekspresi menyegarkan tubuh.

Namun,  untuk melakukan kegiatan berolahraga dikawasan tersebut tidak bisa dinikmati oleh para penggiat olahraga sekarang ini, karena suasana gelanggang telah disulap oleh Dinas Pemuda dan olahraga menjadi pasar gelanggang.  Dengan alasan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Macet, polusi udara, semrautnya lapak-lapak kaki lima berjualan berjejeran, gedung tribun tak tertata dengan baik, itulah pemandangan yang kita lihat di gelanggang olahraga setiap hari sabtu dan minggu ketika puncaknya masyarakat berduyun-duyun untuk berolahraga di arena kawasan Rimbo Kaluang yang kita banggakan di sumatera barat ini.

Dalam pengelolaan GOR H. Agus Salim diserahkan ke Pemko Padang oleh Pemprov Sumbar terhitung sejak 1 Desember 2014 yang diperkuat oleh Surat Perjanjian Pinjam Pakai antara Pemprov dan Pemko padang Nomor 166/Perj./BPAD-XII/2014 dan Nomor 1694.1270/umum-Dispora/XII-2014. 

Selain adanya Perjanjian Pinjam Pakai antara Pemprov dan Pemko padang, Sekda Prov Sumbar juga mengeluarkan surat Nomor 030/35/BPAD-II/I/2015 tanggal 8 januari 2015 tentang Izin Pemungutan Pajak dan Retribusi. Namun dengan adanya izin pungutan pajak dan retribusi Dispora seperti kebablasan untuk meraup untung, sampai-sampai gelanggang dijadikan pasar.

Padahal GOR H. Agus Salim untuk sarana dan prasarana olahraga yang ada di kawasan tersebut dimanfaatkan untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pemerintah Daerah dalam urusan kepemudaan dan olahraga melalui pembinaan atlet-atlet juga dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin berolahraga dan berekreasi.

Kemudian Bentuk pemanfaatan GOR sendiri oleh Pemerintah yaitu melalui kerja sama pemanfaatan Stadion H. Agus Salim dengan PT. Kabau Sirah yang merupakan pemilik dari Tim Sepak Bola Semen Padang FC. Kemudian juga dapat disimpulkan bahwa sebagai sarana dan prasarana olahraga yang representatif di Kota Padang, GOR H. Agus Salim mengalami disfungsi pengelolaan.

Tentu hal ini tidak sesuai dengan Pasal 67 ayat (7) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah.

Jika GOR ini tidak cepat dikelola dengan baik oleh Dispora sebagai dinas pengelolanya, maka akan terjadi nantinya pasar di Rimbo Kaluang yang semraut dan ajang pungli. Mengingat gelanggang olahraga baru hampir selesai di daerah Lubuk Alung dan menjadi gelanggang olahraga kebanggaan Sumatera Barat. Dan GOR H Agussalim akan terjadi alih fungsi.***
 
Top