JA.com, PADANG – Petugas Satuan Narkoba Polresta Padang menyita satu paket sedang dan 12 paket kecil sabu dengan nilai Rp3,9 juta, plastik klep, bong dan lainnya, termasuk dua ponsel sebagai barang bukti.dibekuk di sebuah rumah di Parak Jambu Gang Sitawa, Dadok Tunggul Hitam, Koto Tangah, Kota Padang. Tersangkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Acong (30) dan Riko (35). 
Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Azis melalui Kasat Narkoba Kompol Daeng Rahman, Jumat (25/11) mengatakan, rumah yang didiami Riko itu kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba. hal ini berkat infotmasi dari masyarakat, sehingga kami langsung menindak lanjuti informasi tersebut, .
Sebelum penangkapan untuk itu, pihaknya melakukan penyelidikan dalam sepekan terakhir. Setelah dipastikan ada aktivitas mencurigakan, sejumlah petugas yang dipimpin Daeng langsung menggerebek rumah itu Kamis malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Acong dan Riko yang ada di dalamnya kaget karena tak mengira akan didatangi sejumlah polisi berpakaian sipil. Meskipun demikian keduanya sempat berupaya membuang sabu yang disimpan dalam kotak rokok.
Tetapi petugas dapat menemukannya, berikut plastik klep, bong, pipet dan ponsel. Atas dasar itu kedua pria itu dibawa ke Mapolresta untuk penyidikan lebih lanjut.
Pihaknya masih memeriksa kedua tersangka secara intensif guna mengungkap pemasok barang haram yang disita dan memastikan peran masing-masing, apakah pemakai atau pengedar. Diduga keduanya mengedarkan sabu-sabu. “Peran keduanya masih dalam penyidikan,” kata Daeng. mk
 
Top