JA.com, Limapuluh Kota (Sumatra Barat)--Kodim 0306/50 Kota membuka tempat untuk para anggota Prajurit dan ASN Kodim Kodim 0306/50 Kota untuk membayar Zakat Fitrah. Penerima Zakat Fitrah dilakukan oleh Pengurus Mesjid Taqwa Badan Amil Zakat Fitrah oleh Sersan Satu Mulyadi. Senin (17/04/2023).

Dandim 0306 Limapuluh Kota Letkol Inf Mochammad Denny Nurcahyono SH melalui Mulyadi dalam keterangannya menyebutkan, Zakat Fitrah merupakan zakat yang diwajibkan kepada setiap jiwa baik laki-laki maupun perempuan muslim yang dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri.

"Zakat Fitrah artinya zakat atas diri dan jiwa, yang wajib ditunaikan sepanjang Ramadhan hingga menjelang pelaksanaan shalat Idul Fitri,” katanya, Senin (17/04/2023) di Tanjung Pati.

Menurut Sertu Mulyadi, selain zakat Fitrah untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, Zakat Fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat yang membutuhkan.

"Untuk Zakat Fitrah khususnya di satuan Kodim 0306/50 Kota sesuai arahan Pimpinan kepada seluruh anggota dan ASN untuk menyalurkan Zakat Fitrah melalui Badan Amil Zakat kodim 0306/50 Kota," demikian Sertu Mulyadi. (MG)
 
Top