JA.com, Padang Pariaman (Sumatera Barat)--Untuk menggalang keikutsertaan seluruh komponen masyarakat dalam mengawasi pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara serentak pada tanggal 17 April 2019 mendatang, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Padangpariaman mengelar sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif, Senin (27/11/2017) .

Kegiatan pengawasan pemilu partisipatif tersebut dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat, Ormas/OKP se Kabupaten Padang Pariaman. Acara yang digelar di bilangan Bypass Pariaman tersebut menghadirkan narasumber komisioner Bawaslu Propinsi Sumatera Barat Vifner, akademisi dari Universitas Negeri Padang Eka Vidya Putra dan komisioner Panwaslu Kabupaten Padangpariaman.

Ketua Panwaslu Kabupaten Padangpariaman Zainal Abidin mengatakan, pengawasan pemilu partisipatif penting digelar mengingat terbatasnya jumlah SDM pengawas dalam mengawasi pemilu.

"Untuk itu peran serta seluruh komponen masyarakat sangat diperlukan. Karena keterlibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif ditegaskan pula dalam aturan perundang-undangan tentang peran KPU melakukan strategi pengembangan pengawasan partisipatif pemilu," ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Propinsi Sumatera Barat Vifner menyebutkan, sosialisasi pengawasan partisipatif dilakukan agar masyarakat bisa terlibat langsung dalam mengawasi pemilihan umum. Karena dengan optimalnya pengawasan pemilu dilakukan, diharapkan pemilu tahun 2019 mendatang akan berjalan transparan, akuntabel dan minim pelanggaran.

Vifner menegaskan, pemilu tahun 2019 tentunya harus didukung dengan pengawasan yang optimal untuk mewujudkan keadilan pemilu di Indonesia. Makanya, keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pemilu menandakan kedaulatan masyarakat atas terciptanya pemilihan umum yang transparan dan berintegritas.

Mantan Ketua KNPI Padangpariaman dan Ketua KPU Padangpariaman itu menambahkan, dilakukannya pengawasan partisipatif diharapkan akan dapat  menutupi kekurangan pelaksanaan pengawasan pemilu dikarenakan terbatasnya jumlah pengawas pemilu di setiap tingkatan.

"Jadi masyarakat jangan takut melakukan pengawasan pemilu, karena keterlibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif ditegaskan di dalam peraturan perundang-undangan tentang peran panwaslu kabupaten/kota dalam melakukan strategi pengawasan partisipatif pemilu," ulasnya.

 
Top