JA.com, Padang--Dengan berat 110 gram jenis shabu-shabu diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar, dengan pelaku jaringan pengedar ini daerah operasinya antar provinsi Sumbar - Riau. Berkat informasi masyarakat dan Target Operasi (TO) Kepolisian Wilayah Sumbar sehingga dapat meringkus pelaku.

Hal inii disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi didampingi Dirnarkoba Kombes Pol Kumbul, KS  di mapolda, Senin (30/1/2017) siang.

Yangmana tersangka berinisial Z (39) warga Ladang Koto Nagari Sungai Tarab, JA (23) Nagari Padang Ganting Kec. Padang Ganting, BC (38) warga Desa Barulak Kec. Tanjung Baru, dan EP (24) warga Jorong Dalam Kec. Tanjung Baru.

Dengan barang bukti yang diamankan diantaranya 4 paket besar Shabu dengan berat 100 gram, 4 paket kecil Shabu dengan berat sekitar 10 gram, 4 handphone dan 1 alat timbangan digital
Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS mengatakan." bahwa atas informasi dari masyarakat kita berhasil menangkap pelaku, pelaku juga sudah masuk dalam target operasi (TO)”,  ujarnya.

Tambahnya, kronologis penangkapan bermula pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2017, atas informasi dari masyarakat dilakukan penangkapan terhadap pelaku Z dan JA di SPBU Cubadak Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar.  dengan barang bukti di tangannya Polisi mengamankan satu paket besar Shabu 25 gram.

Atas pengembangan kasus, dari keterangan Z dan JA bahwa barang haram tersebut diperoleh dari BC yang beralamat di Desa Barulak Kecamatan Tanjung Baru. Langsung Tim buser Narkoba bergerak cepat ke rumah BC. 

Namun saat dilakukan penggerebekan ternyata pelaku BC sudah melarikan diri ke arah Pekanbaru dengan menggunakan mobil Feroza BM 1363 KA.

Mengetahui pelaku kabur ke arah Pekanbaru, Ditnarkoba langsung berkoordinasi dengan  Polres 50 Kota dan hasil penyelidikan  diketahui BC berada masih di wilayah Polres 50 Kota,  dan berhasil menangkap pelaku di perbatasan di Polsek Pangkalan.

Dengan tertangkapnya BC petugas mendapat keterangan pelaku EP, langsung petugas menangkap pelaku lainnya EP yang beralamat di Nagari Barulak Tanah Datar besoknya Sabtu, 28/1). Polisi berhasil menyita BB Shabu sebanyak 3 paket besar dengan berat 75 gram.

Kombes Pol Kumbul juga menyebutkan." bahwa dua diantara empat pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. 
Dengan Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."tuturnya. Micke

 
Top