Laporan dari: Hadril Walid
Wartawan JA.com, Sarolangun-Jambi

JA.com, Sarolangun (Jambi) - Lagi-lagi Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Sarolangun, Kecamatan Mandiangin harus berurusan dengan polisi, Ia tertangkap menyimpan Narkoba jenis sabu.

SR binti SR (alm) ditangkap Satresnarkoba Polres Sarolangun, Selasa (26/6) sekira pukul 11.20 WIB, pelaku ditangkap di kediamannya di RT 04 Desa Talang Serdang, Kecamatan Mandiangin.

Kapolres Sarolangun melalui Paur Humas, Ipda Azhar E Lubis mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan info dari masyarakat bahwa ada pengedar Narkotika jenis sabu di Desa Talang Serdang.

"Setelah dilakukan penyelidikan pelaku atas nama SR berhasil diamankan di rumahnya, saat digeledah ditemukan satu klip plastik berisi lima klip plastik masing-masing berisi serbuk kristal putih diduga sabu, dengan berat kotor 5,91 gram," kata Ipda Azhar.

Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yaitu satu klip plastik berisi 68 klip plastik kosong, satu buah handphone merek Nokia, Uang Rp 1 juta dan satu buah dompet.

"Pelaku mengakui bahwa barang Narkotika tersebut adalah miliknya," katanya.

Usai digeledah, kemudian pelaku dan juga barang buktinya dibawa ke Polres Sarolangun untuk proses lebih lanjut. Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 200.
 
Top