JA.com, Padang (Sumatera Barat)--Pekerjaan peningkatan saluran drainase paket 8 dinas pekerjaan umum bidang Sumber Daya Air (SDA) padang, terindikasi melanggar perjanjian kontrak kerja dan kurangnya pengawasan.

Hal ini, dari tinjauan ke lokasi kerja di Air Tawar Timur, Minggu (4/7/2021) ditemukan beberapa item pekerjaan tidak sesuai spek. Terbukti adanya pemasangan dinding drainase dengan pecahan beton semen.

Diduga kurangnya pengawasan dari pihak dinas PUPR padang dalam pekerjaan tersebut, karena dalam pemasangan dinding drainase tidak juga memasang lantai kerja dengan pasir urug. sehingga mengurangi pengeluaran anggaran yang telah ditetapkan dengan kontrak.

Pembangunan peningkatan saluran drainase yang dikerjakan CV Dwi Guna Agung dengan nomor kontrak 74/kont.SDA/APBD/PUPR/2021 tanggal 11 Juni 2021 ini, para pekerja juga tidak menggunakan SMK3 dan mematuhi prokes.

Ini merupakan sudah melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2018 Tahun 2018, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

Hal ini terindikasi pembiaran pengawasan dari PUPR kota Padang sehingga CV Dwi Guna Agung Agung tidak mengutamakan keselamatan dan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja.

Para pekerja tidak menggunakan SMK3

Terkait dengan pekerjaan tersebut, dikonfirmasikan kepada Kabid SDA PUPR kota Padang, Niko Tamran melalui whatsappnya, tidak ada tanggapan (terblokir), sampai berita ini ditayangkan.


* Micke *

 
Top