Laporan dari: Hadril Walid
Wartawan JA.com, Sarolangun-Jambi

JA.com, Sarolangun (Jambi) - Enam pelaku Narkoba jenis sabu tak berkutik saat diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Sarolangun, keenam pelaku ditangkap dari dua tempat berbeda.

Polisi melalukan penangkapan Sabtu (26/5/2018), dua TKP yakni di RT 4 Kelurahan Suka Sari, Kecamatan Sarolangun dan di Kantor PT Indah Logistik Cargo, Kecamatan Sarolangun.

Penangkapan ke enam pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat, enam pelaku berinisial JH bin UB (36), S alias A bin KR (36), AB alias A bin HS (36), MER bin AZ (27), RA bin B (21) dan TH bin R (30).

Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana melalui Paur Humas IPDA Azhar E Lubis mengatakan dari tangan para pelaku, berhasil diamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan dari JH bin UB, berupa satu klip plastik berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus kantong plastik bening berat bruto 8,38 gram, satu alat timbangan elektronik warna abu-abu,

Lalu satu potongan kertas koran, satu kllip plastik berisi 77 klip plastik kosong, satu klip plastik berisi 82 klip plastik kosong, satu klip plastik berisi 88 klip plastik kosong, satu klip plastik berisi 12 klip plastik kosong dan satu buah pipet kecil berbentuk skop kecil.

Sementara barang bukti yang diamankan dari pelaku S alias A bin KR (alm), berupa 28 klip plastik berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus kantong plastik bening berat bruto 3,36 gram, dua klip plastik kosong, satu lembar kertas tisu.

Barang bukti dari pelaku AB alias A bin HS (alm), berupa satu klip plastik berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus kantong plastik bening berat bruto 0,59 gram, satu klip plastik kosong, satu klip plastik berisi 14 klip plastik kecil kosong, dan 1 satu alat timbangan elektronik warna hitam.

Lalu, dari tangan TH bin RI, polisi juga mengaman barang bukti berupa, satu bong alat isap sabu terbuat dari bekas botol minuman, delapan buah pipet kecil, dua klip plastik kecil kosong, tiga buah pirek kaca, satu buah korek api gas, satu buah jarum kecil dan satu buah karet dot.

" Personel Satresnarkoba Polres Sarolangun setelah mendapat info dari masyarakat bahwa ada pengedar Narkotika jenis sabu dan setelah dilakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku atas nama JH dan S di rumah JH yang beralamat di RT 4 Kel. Sukasari," kata Azhari.

Setelah ditangkap, petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat dan Ketua RT, ditemukan satu klip berisi serbuk diduga Narkotika jenis sabu di atas kulkas dan JH mengakui bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya lalu dilakukan penggeledahan badan tehadap S ditemukan 28 klip plastik berisi serbuk diduga Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap pelaku dan melakukan pengembangan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari AB alias A dan petugas langsung mencari keberadaan AB dan berhasil mengamankan AB di Kantor PT Indah Logistik Cargo bersama pelaku MER, RA dan TH.

" Dari dalam kantor tersebut ditemukan barang bukti lainnya yang terkait dugaan tindak pidana Narkotika. Kemudian petugas membawa ke enam pelaku dan juga barang buktinya untuk dibawa ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut," katanya lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke enam pelaku akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Top