JA.com, Tanah Datar (Sumatra Barat)--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tanah Datar menyepakati 9 Propemperda tahun 2025, Rabu (13/11/24), kemarin, dalam Rapat Paripurna DPRD Penetapan PROPEMPERDA Tahun 2025.
Adapun 9 Ranperda itu, meliputi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025-2029, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Kemudian, Ranperda tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari Dalam Kabupaten Tanah Datar, Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan, Ranperda tentang Nagari, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Selanjutnya, Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Pjs Bupati Arry Yuswandi dalam sambutannya menyampaikan dengan telah di sepakati 9 Propemperda tersebut, akan menjadi dasar penganggaran dalam penyusunan dan pembahasan Peraturan Daerah pada APBD Tanah Datar.
“Propemperda merupakan dasar untuk penganggaran dalam upaya Pemerintah Tanah Datar untuk meningkatkan pelayanan publik, pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Pjs Bupati Arry Yuswandi.
Dikatannya, penyusunan Propemperda bertujuan untuk melahirkan Peraturan Daerah yang berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi sesuai peraturan perundangan-undangan.
Ia, mengucapkan terima kasih atas kerjasama Pemerintah Daerah dengan DPRD untuk ditetapkan kesepakatan bersama Propemperda tahun 2025.
Pjs Arry Yuswandi juga berharap, kepada perangkat daerah sebagai pemrakarsa Ranperda yang telah di tetapkan untuk segera melakukan upaya-upaya percepatan penyusunan Ranperda tersebut sehingga dapat disampaikan ke DPRD sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan. (MG)