JA.com, Tanah Datar (Sumatra Barat)--Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Muhamad Khadafi mengingatkan jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk benar-benar mengawasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus) sesuai prosedur yang berlaku.

“Karena daftar pemilih ini sangat rawan, bahkan menjadi celah sengketa bagi peserta Pemilu untuk menyalahkan Bawaslu dalam hal kinerja pengawasan," kata Khadafi saat Rakor dengan jajaran Panwaslu Kecamatan di Kantor Bawaslu Tanah Datar, Senin (2/10/2023).

Dikatakan, pengawas Pemilu harus melakukan pengawasan aktif dan membuat laporan hasil pengawasan dengan data yang akurat, sehingga bisa disampaikan nanti kalau ada sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi.

“Ketika proses pengawasan dilakukan, apa saja kendala yang ditemui oleh panwascam dalam pengawasan DPTb. Kita ingin mendengarkan hal ini, agar setiap persoalan yang terjadi bisa dicarikan solusi. Itulah alasan rapat koordinasi ini dilakukan,” ujar Khadafi.

Terkait dengan DPTb tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan suara di TPS lain.

Kriteria Pemilih dalam DPTb adalah ada alasan tertentu menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba.
Kemudian, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, dan atau tertimpa bencana alam.

DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tanah Datar Andre Azki menyampaikan pentingnya jajaran pengawas Pemilu melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder di tingkat Kecamatan dan tingkat Nagari.

"Tahapan yang sedang berjalan harus terus dikawal dan diawasi," kata Andre.

Ia menekankan jajaran pengawas Pemilu, perlu dan wajib menguasai semua regulasi baik Peraturan Bawaslu maupun Peraturan KPU, untuk memudahkan dalam melaksanakan tugas pengawasan di lapangan.

Turut hadir dalam Rakor tersebut Anggota Bawaslu Tanah Datar Zulman Hendrizal (Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas), dan Al Azhar Rasyidin (Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa), serta Harmesyoni (Korsek Bawaslu Tanah Datar). (MG)
 
Top