JA.com, Batusangkar (Sumatera Barat)--Satres Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan dua orang terduga penyalahgunaan Narkoba, Senin (7/1) sekitar pukul 18.30 Wib. Keduanya berhasil ditangka di Jorong Kampung Tangah, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Tanah Datar.

Kedua tersangka yang damankan Satres Narkoba Polres Tanah Datar itu, adalah AS (27) alias AF warga Kampung Tangah, Pagaruyung dan N.PE (20) alias PA warga Nagari Campago, Padang Pariaman.

Dari kedua tangan terduga penyalahgunaan  Narkoba itu, berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa tujuh paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dengan berat sekitar 10,78 gram , Uang Rp 500.000,-, satu set bong.

Kemudian, satu buah mencis warna merah, tiga buah buku catatan hasil penjualan Narkotika jenis sabu, satu buah kotak lampu merk New Dunnyco, satu buah hp merk Apalle, iphone putih  5 warna, satu buah Hp android merk Xiomi warna silver.

Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas melalui Kasat Res Narkoba  AKP Syafrinal MH mengatakan, kedua tersangka berhasil ditangkap bermula dari giat personil Satres Narkoba Polres Tanah Datar melakukan under cover buy kepada tersangka.

" Benar, keduanya berhasil ditangkap setelah dilakukan under cover buy ( pembelian terselubung) oleh anggota dilapangan," katanya didampingi Humas Polres Tanah Datar Iptu Marjoni Usman SH.

Dikatakannya, saat itu, tersangka AS alias AF menyuruh personil Satres Narkoba menjemput Shabu ke rumahnya.

" Ketika akan dilakukan transaksi, petugas langsung menangkap SA alias AF. Dan pada saat yang sama tersangka lainnya bernama N. PE alias  PA juga Sedang berada ditempat penangkapan itu. Akhirnya, kami amankan keduanya," katanya.

Kedua tersangka, bersama barang buktinya saat ini dibawa ke Polres Tanah Datar. " Untuk proses lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti kita aman," demikian AKP Syafrinal. (MG)
 
Top