JA.com, Padang (Sumatera Barat)--Diduga pemalsuan tanda tangan dan surat, H.Khaharuddin,BC.AN melalui kuasa hukumnya Yatun, SH laporkan tiga orang Dahlan, Fermansyah dan Abdul Aziz ke Polresta Padang dengan nomor: LP/376/K/II/2018/Spkt, Senin 12/2/2018.

Dugaan pemalsuan tanda tangan dan surat ini digunakan untuk jual beli tanah di jalan Khatib Sulaiman Padang, dalam pengurusan Akta jual beli di kantor Notaris Dasman,SH, MKn oleh tiga orang tersebut.

Namun penjualan tanah ini menimbulkan masalah, sebab Khaharuddin sebagai hak pemilik tidak pernah menyetujui atau menandatangani atas jual beli tanah ini di kantor Notaris Dasman.

Hal ini dikatakan Yatun, SH,” Bahwa Khaharuddin sebagai hak pemilik tanah tidak pernah datang ke kantor notaris Dasman untuk menanda tangani surat-surat atas jual beli tanah.” tuturnya.

Tambahnya, jual beli ini tidak sah karena yang menghadap ke notaris Dasman adalah orang yang bertiga tersebut diduga sebagai perentara. Hal ini tidak sesuai dengan peraturan atas pembuatan akta jual beli, karena Khaharuddin tidak menghadap langsung ke notaris yang bersangkutan. Disini jelas notaris melanggar aturannya sendiri. Dan saya sangat menyayangkan hal itu terjadi.”jelas Yatun kepada jurnalandalas.com.

Begitu juga dengan surat kuasa untuk perantara (makelar) itu tidak diberlakukan lagi oleh Mahkamah Agung. Jadi surat yang ada pada perantara itu tidak sah, makanya yang bertiga terebut dilaporkan karena menjualkan serta merta pengurusan surat akta jual beli tanah tersebut. Kalau hanya perantara cukup menerima uang jasa atau fee.” tukuknya.

Dilain tempat, Notaris Dasman mengakui,” bahwa memang Khaharuddin sebagai salah satu pewaris, telah menanda tangani surat tersebut setelah didatangi ke rumahnya, jadi surat ini lengkap tiga belas pewaris tanah tersebut yang telah menanda tangani dengan persetujuan dua belas orang lainnya. Sehingga dengan lengkapnya tanda tangan itulah dibuat akta jual belinya.” Jelas Dasman saat dikonfirmasikan di kantornya. Selasa (20/2/2018).

Dan diakui, bahwa tanah seluas 2.510 m ini dijual kepada salah satu perusahaan dealer yang berada di kota padang. Dan jual beli ini melalui perantara yang telah diberikan kuasa kepada orang yang dilaporkannya.” kata Dasman pensiunan Badan Pertanahan Nasional ini. micke

 
Top