JA.com, Limapuluh Kota (Sumatra Barat)-- Anggota DPRD Limapuluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky, melancarkan autokritik terhadap keterlambatan penyusunan, perumusan, pengajuan, dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Fajar Vesky tak hanya mengkiritisi pemda yang terlambat 28 hari mengajukan Ranperda RPJMD, tapi mengakui DPRD  juga terlambat 40 hari membahas RPJMD. 


"Ranperda RPJMD ini Ibarat jatuh ditimpa tangga., Sudahlah Ranperda RPJMD ini masuknya terlambat 28 hari ke DPRD. Kita di DPRD, juga terlambat pula, mengagendakan pembahasannya. Bahkan, penyampaian nota bupati, baru hari ini dapat dijadwalkan. Sementara, surat bupati, sudah masuk sejak 40 hari lalu atau sejak 18 Juni 2025," kata Fajar Rillah Vesky, sewaktu interupsi dalam rapat paripurna penyampaian nota RPJMD di gedung DPRD, Senin (28/07/2025). 


Dalam interupsi tersebut, Fajar Rillah Vesky  mengungkapkan kekhawatirannya terhadap Ranperda RPJMD Limapuluh Kota. "Kalau sama-sama terlambat seperti hari ini, apa kata rakyat di luar sana. Bisa-bisa, RPJMD ini, nantinya dianggap kejar tayang. Bisa-bisa, kita dianggap bermain-bemain dan tidak serius mengurus daerah ini. Kita tentu tak ingin ini terjadi. Karena ini tanggungjawab moral kita kepada rakyat," ujar Fajar. 


Politisi Partai Golkar ini juga  sempat membuka aturan main RPJMD. "Pertama, kami sampaikan keprihatinan yang mendalam, atas keterlembatan kita bersama, dalam penyusunan, perumusan, dan pembahasan Ranperda RPJMD 2025-2029. Jika kita sama-sama percaya, berpemerintahan itu dengan aturan. Maka, aturan main penyusunan dan pembahasan RPJMD ini adalah Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025," jelasnya. 


Dikatakan, dalam Pasal 69 Ayat 1 sampai 3 Permendagri 86/ 2017 ditegaskan, bahwa Ranperda RPJMD yang terdiri dari Rancangan Perda dan Rancangan Akhir RPJMD, disampaikan ke DPRD paling lambat 90 hari, setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik. Ini juga ditegaskan dalam lampiran Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025 halaman 14 huruf O. 


"Jika bupati dan wakil bupati dilantik oleh Bapak Presiden sejak 20 Februari 2025, maka aturannya, Ranperda RPJMD ini sudah masuk ke DPRD paling lambat 21 Mei 2025. Tapi nyatanya, berdasarkan dokumen yang ada, Rancangan Perda RPJMD baru diajukan 18 Juni 2025. Terjadi keterlambatan 28 hari atau hampir satu bulan," jelas Fajar Vesky. 


Anggota Komisi II DPRD Limapuluh Kota yang membidang ekonomi pembangunan ini menyebut, saat Rancangan Awal RPJMD dibahas  dulunya, pimpinan DPRD beserta anggota fraksi di DPRD, sudah menyampaikan harapan kepada tim pemerintah daerah, agar jangan sampai terlambat lagi. Tapi, nyatanya, proses Rancangan Awal sampai Rancangan Akhir RPJMD itu tetap terlambat disampaikan. 


"Ibarat lagu kelompok musik Drive, kita tentu tidak mungkin menyalahkan waktu. Kita tidak mungkin menyalahkan keadaan. Kami berbaik sangka. Mungkin saja, setelah Rancangan Awal RPJMD kita sepakati bulan Mei, tidak cukup waktu bagi jajaran pemda untuk menyusun Renstra Perangkat Daerah dan melaksanakan Forum OPD atau Forum Lintas OPD," kata Fajar Vesky. 


Apalagi, menurut Fajar, setelah renstra perangkat daerah disusun, harus diverifikasi ulang oleh Bappelitbangda. Dikonsultasikan pula dengan pemerintah provinsi. Setelah itu, baru dirumuskan Rancangan Akhir RPJMD yang disertai dengan review APIP. "Mungkin itu semua butuh waktu bagi jajaran pemda. Karenanya, kami tetap berbaik sangka," kata Fajar. 


Lewat rapat paripurna DPRD, Fajar mengusulkan kepada pimpinan DPRD, agar langsung mengagendakan proses pembahasan Ranperda RPJMD, dengan memperhatikan batas waktu yang tersisa. "Tak mungkin diulur-ulur lagi. Ini sama-sama tanggungjawab moral kita kepada rakyat," tukuknya. 


Fajar Rillah Vesky menyatakan, kalau kita mengacu Permendagari 86/2017 dan Inmendagri 2/2025, seharusnya 20 Agustus 2025, sudah ditetapkan Perda RPJMD 2025-2029. Dan, Empat 40 hari sebelumnya, atau 11 Juli lalu, sudah ada persetujuan bersama kepala daerah dengan DPRD. Namun, karena Rancangan Akhir RPJMD, sama sekali belum dibahas, tentu belum bisa persetujuan bersama. 


"Untuk itu, sekali lagi, kami minta lewat rapat paripurna, sambil menunggu proses penyesuaian hak adaministrasi dan hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD, maka demi rakyat, demi daerah, dan demi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, harus diagendakan rapat pembahasan Ranperda RPJMD ini secara cepat dan tepat," ujar Fajar Rillah Vesky. 


Rapat paripurna DPRD Limapuluh Kota pada Senin siang (28/7), dengan agenda mendengar penyampaian nota bupati tentang Ranperda RPJMD itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Aulia Efendi Dt Bijayo, didampingi Ketua DPRD Doni Ikhlas, dan diikuti 18 anggota DPRD. Rapat dihadiri Wabup Limapuluh Kota Ahlul Badrito Resha, Kasdim 0306/50 Kota, Kabag Ren Polres Limapuluh Kota, perwakilan Kejari Payakumbuh dan PN Tanjungpati, dan para Kepala OPD Limapuluh Kota. (MG)

Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post
 
Top