-- Kasus pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada 16 September tahun 2024 menjadi sorotan publik karena kekejaman dan latar belakang sosial korban. Artikel ini menganalisis aspekyuridis kasus tersebut berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP, serta meninjau proses penyidikan dan penuntutan oleh aparat penegak hukum.
Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan pendekatan kasus guna memberikan pemahaman terhadap penerapan hukum pidana materiil dan formil dalam perkara ini.
Kata Kunci : Pembunuhan, Hukum Pidana, KUHP, Proses Peradilan, Perlindungan Hukum
1. Pendahuluan
Pembunuhan merupakan salah satu tindak pidana yang paling berat dalam hukum pidana Indonesia. Kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari di Kayu Tanam mengejutkan masyarakat karena korban adalah seorang remaja perempuan penjual gorengan yang dikenal baik dilingkungannya.
Tragedi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penegakan hukum pidana serta perlindungan bagi perempuan dan anak di lingkungan rentan. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji aspek hukum pidana dalam kasus ini secara komprehensif, termasuk proses penyidikan, unsur delik, dan putusan pengadilan. Selain itu, penulis juga menyoroti dimensi sosiologis kasus ini dalam konteks masyarakat pedesaan yang masihmemiliki keterbatasan akses terhadap perlindungan hukum.
2. Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kepustakaan. Sumber data utama adalah peraturan perundang-undangan, dokumen kasus, literatur hukum, serta pemberitaan resmi dari kepolisian dan pengadilan. Pendekatan kasus digunakan untukmenganalisis kronologi dan proses penanganan perkara Nia Kurnia Sari. Penulis juga menggunakan analisis kualitatif terhadap peran masyarakat sekitar dan efektivitasperlindungan hukum preventif di wilayah perdesaan.
3. Kronologi Perkara
Pada September tahun 2024 lalu, Nia Kurnia Sari ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dikawasan Kayu Tanam, Padang Pariaman. Korban terakhir terlihat menjajakan gorengan keliling sebelum dilaporkan hilang oleh keluarganya. Beberapa hari kemudian, jasad korban ditemukan dengan tanda-tanda kekerasan fisik.
Berdasarkan penyelidikan aparat kepolisian, tersangka merupakan pria yang diduga memiliki motif pribadi terhadap korban. Dugaan awal menunjukkan adanya upaya untuk menyembunyikan jenazah korban, yang menandakan intensi pelaku untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
Fakta-fakta tersebut diperkuat dengan keterangan saksi, hasil autopsi, dan penemuan barang bukti yang mengarah kepada pelaku. Setelah melalui proses penyidikan, tersangka ditangkap dan dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.
4. Analisis Yuridis
4.1 Tindak Pidana Pembunuhan (Pasal 338 KUHP) Pasal 338 KUHP menyebutkan: "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," unsur utama:
Perbuatan merampas nyawa orang lain.
Dilakukan dengan kesengajaan.
Korban adalah orang lain.
Dalam perkara ini, unsur pembunuhan terpenuhi melalui hasil autopsi dan alat bukti lainnya yang menunjukkan adanya niat dan tindakan yang menyebabkan kematian korban. Tidak ditemukan unsur yang meringankan, seperti perkelahian spontan atau provokasi dari korban.
4.2 Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP) Pasal 340 KUHP: "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulumerampas nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," dalam kasus Nia, fakta penyidikan menunjukkan bahwa tersangka telah merencanakan pertemuan dengan korban, membawa alat yang dapat digunakan untuk membunuh, dan memilih lokasi yang sepi untuk melancarkan aksinya.
Unsur "dengan rencana terlebih dahulu" terpenuhi berdasarkan analisis kronologi dan motif pelaku.
4.3 Pertanggungjawaban Pidana
Tersangka dalam kasus ini memenuhi unsur dolus atau kesengajaan dalam bentuk dolus Praemeditatus. Tidak ada bukti adanya alasan pemaaf atau pembenar seperti pembelaan terpaksa atau gangguan jiwa. Oleh karena itu, pertanggungjawaban pidana melekatsepenuhnya kepada tersangka. Dalam pertimbangan hakim, tidak ditemukan alasan untuk menjatuhkan pidana ringan.
4.4 Yurisprudensi Relevan
Dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 275 K/Pid/2014, majelis hakim menegaskan bahwa perencanaan pembunuhan yang dibuktikan dengan persiapan alat, pemilihan tempat, dan waktu yang disengaja merupakan dasar pemberatan hukuman.
Dalam kasus lain, Putusan MA No. 131 K/Pid/2012 juga memutuskan hukuman seumur hidup terhadap pelaku pembunuhan berencana terhadap korban perempuan, menegaskan pentingnya perlindungan korban perempuan sebagai kelompok rentan.
4.5 Pendapat Ahli Hukum
Menurut Prof. Dr. Andi Hamzah, dalam pembunuhan berencana," niat jahat (mens rea) harus dibuktikan tidak hanya dari akibatnya, tetapi dari proses berpikir pelaku sebelum tindakan dilakukan,"sementara itu, Prof. Lilik Mulyadi berpendapat bahwa unsur berencana memperlihatkan kualitas moral pelaku yang lebih tercela sehingga layak dijatuhi pidana yanglebih berat.
5. Proses Penegakan Hukum
Proses penanganan perkara menunjukkan langkah-langkah aparat penegak hukum sesuai prosedur hukum pidana:
Penyidikan oleh kepolisian berdasarkan laporan keluarga.
Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti (keterangan saksi, visum, dan barang
bukti).
Penahanan dan pelimpahan berkas ke Kejaksaan.
Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Persidangan di Pengadilan Negeri Padang Pariaman.
Putusan pengadilan menegaskan bahwa tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan dijatuhi pidana seumur hidup. Dalam proses persidangan, saksi ahli forensik dan psikolog juga dihadirkan untuk menguatkan dugaan adanya perencanaan matang oleh pelaku.
6. Perlindungan Hukum bagi Korban Perempuan
Kasus ini menegaskan kembali urgensi perlindungan hukum terhadap perempuan dalam masyarakat. Meskipun korban bukan dalam relasi domestik, kerentanannya sebagai perempuan dan pedagang kecil menjadikannya kelompok rentan. Dalam konteks ini, instrumen hukum seperti:
UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,
UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,
seharusnya diterapkan tidak hanya pasca kejadian, tetapi juga dalam konteks pencegahan melalui edukasi dan penyuluhan hukum di masyarakat. Perlindungan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif. Pemerintah daerah, aparat desa, dan kepolisian harus bersinergi dalam membangun sistem deteksi dini terhadap potensi kejahatan terhadap perempuan.
6.1 Statistik Kekerasan terhadap Perempuan di Sumatera Barat
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Barat tahun 2021, terdapat 347 kasus kekerasan terhadap perempuan, dengan 27 kasus berujung pada kematian. Ini menunjukkan tren peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Kasus seperti pembunuhan Nia menegaskan pentingnya kebijakan berbasis data untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan.
6.2 Perbandingan dengan Regulasi Internasional (CEDAW)
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), yang diratifikasi Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 1984, menegaskan kewajiban negara untuk melindungi perempuan dari kekerasan, termasuk di ruang publik. Dalam konteks ini, negara harus menjamin bahwa setiap perempuan, termasuk yang berasal dari kelompok ekonomi lemah, mendapatkan perlindungan yang setara. Kasus Nia menjadi refleksi bahwaimplementasi CEDAW masih memerlukan penguatan pada tingkat lokal.
7. Pembahasan
Analisis terhadap kasus ini menunjukkan bahwa:
Penegakan hukum berjalan sesuai prosedur namun perlu percepatan waktu dalampenanganan.
Masyarakat perlu mendapatkan edukasi hukum tentang pentingnya pelaporan dini terhadap tindak kekerasan.
Dibutuhkan pengawasan sosial di lingkungan lokal terhadap aktivitas mencurigakan.
Selain itu, perlu dilakukan pemberdayaan hukum masyarakat agar setiap warga memiliki keberanian untuk melapor dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Budaya diam (code of silence) di masyarakat harus dilawan melalui program penyuluhan hukum berbasiskomunitas.
Dari sisi kriminalistik, kejahatan ini tergolong sebagai tindakan sadis yang dipengaruhi motif pribadi yang belum sepenuhnya terungkap ke publik. Namun, berdasarkan pendekatan hukumpidana, motif tidak harus dibuktikan apabila unsur-unsur perbuatan pidana telah terpenuhi.
8. Kesimpulan dan Rekomendasi
Kasus pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari merupakan pelanggaran hukum berat yang memenuhi unsur Pasal 340 KUHP. Putusan pidana seumur hidup terhadap pelaku mencerminkan keseriusan pengadilan dalam menanggapi kejahatan terhadap perempuan.
Rekomendasi:
1. Aparat penegak hukum perlu memperkuat deteksi dini kasus kejahatan di wilayah pedesaan melalui kerja sama lintas sektor.
2. Perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak harus diperluas, termasuk dengan pelatihan hukum berbasis masyarakat.
3. Masyarakat harus dilibatkan dalam membentuk sistem keamanan lingkungan yang responsif dan proaktif.
4. Perlu adanya dukungan pasca trauma terhadap keluarga korban oleh pemerintah daerah dan lembaga sosial.
5. Pemerintah daerah perlu menyelaraskan program perlindungan perempuan denganprinsip-prinsip CEDAW.
Daftar Pustaka
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi CEDAW
Putusan Mahkamah Agung No. 275 K/Pid/2014
Putusan Mahkamah Agung No. 131 K/Pid/2012
Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2019
Lilik Mulyadi, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2020
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 2018
Komnas Perempuan, Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2021
Dinas Pemberdayaan Perempuan Sumbar, Laporan Tahunan 2021
Roeslan Saleh, Segi-Segi Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2017
Muladi, Perlindungan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan
Penerbit Undip, 2015
Kompas.com, Tribunnews.com – Berita Terkait Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari,
2021