JA.com, Padang,(Sumatera Barat) --Sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan pada Ismail Novendra, Pemimpin Umum dan penanggungjawab Koran Jejak News dengan agenda mendengarkan keterangan  saksi dan saksi ahli bahasa,  Selasa (17/7/2018) kembali ditunda lagi.

Hal ini disebabkan saksi yang akan dihadirkan Syawal Muhammad,  SH MH dan Iqbal,  SH selaku Jaksa Penuntut Umum tak hadir. Menurut agendanya,  saksi yg akan dihadirkan dalam persidangan, Selasa (17/7) itu diantaranya adalah Wahid Mashudi Anggota Satlantas Polresta Padang dan Dra.  Efri Yades M. Hum saksi ahli bahasa dari Universitas Andalas.

Fakta yang terungkap dalam persidangan, Wahid Mashudi sudah empat kali tak hadir dipersidangan. Sedangkan saksi ahli bahasa telah dua kali tak hadir.

Hal ini terungkap ketika hakim yg diketuai Syukri SH bertanya pada jaksa alasan tak bisa menghadirkn saksi.

Bahkan Majelis Hakim memberikan kesempatan sekali lagi pada JPU utk menghadirkan kedua saksi tersebut.

Syawal Muhammad selaku JPU berjanji akan menghadirkan saksi saksi pada sidang berikutnya yg akan digelar selasa (24/7/2018) nanti.

Seperti diketahui sebelumnya,  dihadapkannya Ismail Novendra sebagai terdakwa di pengadilan negeri Padang terkait pemberitaan di Koran Jejak News  pada Agustus 2017 lalu.

Pemberitaan tersebut berbuntut dilaporkannya Ismail selaku Penanggungjawab dikoran Jejak News oleh Afrizal Djunit yang merupakan paman dari Irjen Pol Fakhrizal SH,  M.Hum Kapolda Sumbar pada 7 September 2017.

Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat pada 7 September 2017 lalu di Polda Sumbar tersebut langsung direspon secara kilat oleh pihak Polda Sumbar dan menjadikan Ismail sebagai tersangka pada 8 September 2017.(ril)
 
Top