Ja.com, Dharmasraya (Sumatrra Barat)--Tim Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya bersama Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten/kota di wilayah Sumatera Barat. Seorang pelaku berinisial RR (41), warga asal Batusangkar, ditangkap di area SPBU Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung pada Senin (29/9/2025).
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, IPTU Evi Hendri Susanto, mengungkapkan bahwa RR diamankan saat tim tengah melakukan penyelidikan di sekitar wilayah hukum Polres Dharmasraya.
“Ketika sedang melakukan lidik, tim mencurigai seorang pria yang beristirahat di musala SPBU Sikabau. Setelah dilakukan interogasi, RR mengaku bahwa motor hasil curiannya di Padang Panjang rencananya akan dijual ke daerah Rimbo Bujang,” jelas IPTU Evi.
Hasil pengembangan penyelidikan, diketahui RR telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah daerah di Sumatera Barat. Rinciannya: dua TKP di Kota Padang Panjang, dua TKP di Batusangkar, satu TKP di Kota Bukittinggi, dan satu TKP di Kota Solok.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Dharmasraya guna proses penyidikan lebih lanjut.
*** rozi ***
