JA.com, Padang (Sumatera Barat)--Proyek drainase yang dilaksanakan kontraktor yang tidak jelas alias 'siluman' dan transparannya dalam menggunakan uang negara, di Siteba Padang diduga melanggar Undang-undang (UU) dan Peraturan Menteri (Perpres). Jumat (28/2/20).

Diduga kurangnya pengawasan dari dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Padang dalam pelaksanaan proyek, sehingga kontraktor bekerja tidak sesuai aturan maupun secara teknis yang telah ditetapkan.

Padahal regulasi yang secara eksplisit maupun implisit yang mengatur tentang kewajiban pemasangan papan nama proyek di lokasi proyek, hal ini tidak ditemukan.

Karena pembangunan infrastruktur fisik dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.

Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Padahal, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014). Ironisnya lagi, yang dilanggar Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Hal ini, dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dari hasil tinjau jurnalandalas.com ke lokasi, ditemukan pengerjaannya diduga tidak sesuai dengan spek dari kontraknya. Baik mengenai ukuran lebar pemasangan batu dinding atas dan lebar pemasangan beton bawah yang juga tidak menggunakan koporan.

Pengadukan semen dan batu yang digunakan diperkirakan juga tidak sesuai yang ditetapkan, ini terlihat adanya keretakan padahal baru hitungan hari. Termasuk kedalam drainasenya yang dangkal.

Salah seorang pekerja proyek tersebut mengatakan, plang proyeknya belum ada, dan penggunaan materialnya memang tidak itu." ungkapnya segan.

Hal ini dikonfirmasi Kepala Bidang Sumber Daya Air PU Padang, Fadel mengatakan, mohon doa kelancaran kerjanya." melalui whatsappnya.

* Micke *
 
Top