JA.com, Solok Selatan (Sumatera Barat--Pengedar Sabu dan Ganja Gagal ke Pelaminan, Polres Solsel Berhasil Amankan Pelaku.

Dua pelaku pengedar narkotika jenis shabu shabu dan ganja berhasil di amankan Satnarkoba Polres Solok Selatan

Kapolres Solok Selatan, AKBP Tedy Purnanto mengatakan, dari laporan masyarakat polisi telah berhasil menangkap NJ,30 th dan RA,27 tahun. Kedua pelaku merupakan pengedar narkoba yang sudah lama jadi target polisi.

Tersangka NJ ditangkap di jorong Kampung Tengah Pekonina, Nagari Alam Pauh Duo kecamatan Pauh Duo, dari pelaku disita Barang Bukti (BB)  narkotika jenis sabu sabu dan 13 paket kecil ganja dibungkus dengan plastik bening.

Juga disita  Rp.150 ribu uang kertas hasil transaksi ganja, satu unit handphone merk Oppo warna pink dengan nomor sim card.

" Tidak ada perlawanan tersangka pasrah saat polisi meringkuk," ungkap Kapolres Solok Selatan, AKBP Tedy Purnanto, Rabu (8/7).

Kasat Narkoba AKP Al Indra menjebutkan, RA ditangkap  di Jorong PekanSelasa sekitar pukul 19 30 WIB, Nagari Alam Pauh Duo Kecamatan Pauh Duo, Solok Selatan.

Polisi menemukan barang bukti dirumah tersangka, satu buah kaca pirex berisikan sisa narkotika jenis shabu, satu buah jarum terbuat dari timah rokok, serta satu buah bong terbuat dari botol mainan anak - anak.

Selanjutnya satu buah mancis warna hitam, satu buah timbangan duduk merk Nomuri warna orange, satu buah lakban cokelat, satu buah karter warna biru.

Satu unit hand phone Samsung lipat warna silver dengan sim card, dan satu jaket kulit warna cokelat.

"Tersangka mengaku telah melakukan transaksi shabu dan ganja kepada langganannya saat digrebek." sebutnya.

Kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 111ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RU tentang narkoba.

"Dua tersangka itu diancam kurungan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.

* dirman *
 
Top