![]() |
Photo Bersama Manajemen Rumah Sakit,Organisasi Pemkab Sarolangun Dan Biro Organisasi Birokrasi Setda Provinsi Jambi. (Photo/nal) |
JA,Sarolangun, Survey yang
dilakukan oleh Tim Tata Laksana Reformasi Birokrasi Biro
Organisasi Setda Provinsi Hari ini. Selasa (2/7) Kerumah Sakit Umum Daerah
Sarolangun. Survey dari tim Setda provinsi Jambi didampingi oleh Ka.TU
rumah sakit mewakili Direktur RSUD Sarolangun yang tengah bertugas keluar
kota serta didampingi oleh Kabag Organisasi Kabupaten Sarolangun.
Survey
yang dilakukan oleh setda provinsi Jambi sebagai bentuk klarifikasi dari pelayanan
yang ada di rumah sakit apakah telah berStandar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Prosedur Operasional (SPO).
" Ini bukan
penilaian tapi pembuktian. Makanya saya bersama Tim dari Provinsi melakukan
survey kelokasi langsung. Dan selanjutnya dari pembuktian yang kami lakukan hari
ini kita tentunya akan memberikan masukan seperti dalam sistem antrian
elektronik dan non-elektronik salah satu contoh kita temukan pada kotak
pengaduan tidak ditemukan tidak tersedianya kertas dan pulpen “. Kata Syafruddin,
SPt,MM Kabag Tata Laksana dan Reformasi Birokrasi
Biro Organisasi Setda Provinsi Jambi.
Sementara
itu H.Jubni Kabag TU mewakili Direktur RSUD Sarolangun pada pertemuan diaula
rumah sakit menyampaikan, demi kemajuan kualitas mutu pelayanan, Pihaknya menerima masukan serta saran dari siapapun termasuk masyarakat,
“
Dampak dari beberapa survey yang telah ada kami merasakan manfaat yaitu dari
ketidak tahuan menjadi tahu. Dan kesemuanya itu demi kemajuan dalam peningkatan
kualitas mutu pelayanan. sehingga layanan yang kami berikan benar benar bisa dirasakan oleh masyarakat. Untuk itu kami sangat membutuhkan saran
dan masukan dari siapa saja termasuk dari masyarakat itu sendiri “. Kata Jubni Kabag TU
RSUD Sarolangun.
Adapun
Survey yang dilakukan oleh Birokrasi Setda Provinsi Jambi tersebut berlanjut
pada pertemuan terbatas yang digelar diaula rumah sakit dengan pihak manajemen
rumah sakit. Dalam pertemuan itu didapatkan point – point perbaikan
dan dan masukan yang harus dipenuhi oleh pihak rumah sakit dengan jangka waktu
tertentu. (nal)